Jakarta –
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menanggapi aduan Vadel Badjideh yang mengadukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan ketidakprofesionalan. Sebelumnya pihak Vadel merasa kasus ini berjalan begitu cepat.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan lewat KASI Humas AKP Nurma Dewi mengatakan hal itu tak masalah. Terlebih pihak Vadel merasa keberatan sehingga mempersilakan diadukan.
“Kalau memang ada ketidaknyamanan dengan pelayanan kepolisian, itu bisa dilaporkan silakan,” kata Nurma Dewi di kantornya pada Jumat (8/12/2024).
Nurma juga menyebut fakta akan menjawab. Kepolisian juga telah menjalani prosedur hukum sesuai koridor yang ada.
“Tapi yang jelas biar fakta yang menjawab. Ada semua prosedurnya, dari menerima laporan, kemudian ditindaklanjuti, lanjutan penyelidikan, terus penyidikan, itu semua ada tahapannya. Yang jelas semua penyidik sudah bekerja sesuai SOP,” ungkapnya.
Sebelumnya pihak Vadel menilai kasus ini berjalan sangat cepat. Namun, Nurma menyebut penyidik memang sudah memiliki dua alat bukti dari keterangan saksi ahli, sehingga laporan Nikita Mirzani menjadi makin kuat.
“Ya dari penyidik jika memang sudah ada dua alat bukti dari keterangan saksi kemudian dari alat buktinya keterangan ahli, itu yang menguatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Itu semua wewenang penyidik,” bebernya.
Nurma juga memastikan laju penyidik kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah bekerja sesuai prosedur. Sehingga kepolisian tak masalah jika Vadel merasa keberatan.
“Ya sudah sesuai prosedur, sudah melalui surat. Lalu naik penyelidikan ke penyidikan ada proses tidak tiba-tiba. Jadi semua ada proses dan SOP untuk nanti bisa dibuktikan dengan fakta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh bersama kuasa hukummya, Razman Arif Nasution, mengadukan penyidik Polres Jakarta Selatan ke Propam Polda Metro Jaya. Pihak Vadel menduga ada ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik terhadap kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.
(fbr/mau)
GIPHY App Key not set. Please check settings